tulisan

Minggu, 06 Maret 2016

Bahan Tambahan Makanan terlarang

Akhir-akhir ini marak terjadi kecurangan pedagang makanan yang menggunakan bahan-bahan berbahaya tanpa memikirkan aspek kesehatan bahkan bahan yang digunakan cukup berbahaya dan dapat mengakibatkan penyakit serius jangka panjang yang sulit disembuhkan bahkan bisa mengakibatkan kematian. 
Tahukah anda bahan apa sajakah yang berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/Menkes/Per/IX/88 tentang bahan tamabahan makanan yang dilarang digunakan, yaitu :

  1. Asam Boraks (Boric acid) dan senyawanya
  2. Asam Salisilat dan Garamnya (Salicylic Acid and It's Salt) 
  3. Dieptilpirokarbonat
  4. Dulsin 
  5. Kalium Klorat (Potassium Chlorate)
  6. Kloramfenikol 
  7. Minyak Nabati Yang dibrominasi (Brominated Vegetable Oils)
  8. Nitrofurazon 
  9. Formalin (Formaldehyde)
  10. Kalium Bromat (Potassium Bromate)
Selain bahan yang dilarang digunakan seperti diatas tentu saja ada pula bahan makanan tambahan yang diizinkan untuk digunakan pada makanan, yaitu :

  1. Antioksidan
  2. Antikempal (Anticaking agent)
  3. Pengatur keasaman (Acidity Reugalator)
  4. Pemanis Buatan (Artificial Sweetener)
  5. Pengemulsi, Pemantap, Pengental (Emulsifier, Stabilizier, Thickener) dan Pengawet (Preservative)
  6. Pemutih dan Pematang Tepung (Flour Treatment Agent)
  7. Pengeras (Firming Agent)
  8. Pewarna (Colour)
  9. Penyedap Rasa dan Aroma, Penguat Rasa (Flavour, Flavour Enhauncer)
  10. Sekuestran 
Buat pengusaha makanan yang sudah tahu bahan-bahan terlarang bagi makanan sebaiknya tidak digunakan karena selain mengakibatkan penyakit serius dan bisa mematikan tentu bagi pelaku kejahatan ini juga dapat dijerat dan dipenjarakan.

Sebagai konsumen harus cerdas dan bisa memilih makanan sehat dan layak konsumsi agar tidak menjadi penyakit serius yang dapat menyerang sehingga kita tetap bisa sehat dan produktif.


sekian Informasi ini semoga bermanfaat.. 

Sumber :

Pusat halal ITB gedung sayap selatan lt. 3 komplek salman ITB Jl, Ganesa No 7 Bandung.


Pusathalal@salmanitb.com

0 komentar:

Posting Komentar